Search This Blog

Hexatar - Make your own cartoon picture

13 January 2008

Perlindungan Konsumen Untuk Produk/Jasa Teknologi Tinggi

Siapa yang bisa menjamin bahwa bunga 7,55% yang dijanjikan oleh Bank XX akan didebet persis seperti janji ke rekening kita? Dan apakah secara kontinyu dilakukan oleh bank itu?

Siapa yang dapat memastikan bahwa janji tarif Rp 0,5/per detik setelah bicara 60 detik betul-betul diterapkan oleh operator XX yang mengiklankan produk itu secara besar-besaran? Siapa yang bisa menjamin bahwa operator benar-benar mengukur waktu bicara kita secara tepat? Bicara 56 detik diukur 56 detik? Atau malah bicara 56 detik diukur 57 detik?

Bayangkan apabila ada 100 juta panggilan per minggu yang waktu bicaranya "dimanipulasi" oleh operator sebanyak 1 detik per pembicaraan per panggilan? Artinya 100 juta x 1 detik x Rp 0,5 = Rp 50 juta rupiah. Bagaimana kalau praktek itu dilakukan selama 5 tahun?

Sistem keuangan perbankan dan billing operator telekomunikasi sangat tertutup. Konsumen terlalu malas masuk dan ikut menghitung karena rumitnya sistem tarif dan tidaknya alat ukur yang standard bisa dipakai bersama sebagai acuan seperti di pompa bensin misalnya?

Bulan lalu saya di charge Rp 500 atas sebuah SMS ke luar negeri. Padahal jelas-jelas bulan itu saya hanya pernah SMS 2 kali ke Arab Saudi ke rekan saya yang sedang naik haji, dan keduanya gagal terkirim. Teman saya pun yakin tidak pernah menerima SMS saya. Siapa yang bisa mengklarifikasi charge Rp 500 tersebut? Saya kebetulan saja lihat karena saya pakai layanan pasca bayar yang tercetak tagihannya. Bagaimana dengan jutaan pelanggan lain yang memakai pra bayar tanpa laporan cetak sama sekali atas pemggunaan mereka? Hanya mengandalkan cek pulsa yang kadang-kadang suka lupa dilakukan?

Saya pernah mencoba komplain atas hal-hal mencurigakan mengenai tagihan telepon saya, hampir semua customer service yang melayani kesulitan untuk melakukan penjelasan. Artinya didalam organisasi operator telekomunikasi sendiri masih banyak kesimpangsiuran, apalagi dengan begitu banyaknya sistem tarif baru yang berubah-ubah setiap saat.

Siapa yang melindungi jutaan penyimpan uang di bank di Indonesia yang mungkin saja uangnya "dirampok" oleh bank yang sudah kaya. Walaupaun hanya Rp 1-2 per orang, namun itu adalah tindak kriminal.

Siapa yang bisa menjamin bahwa sistem bank atau operator telekomunikasi yang "super canggih" itu tiba-tiba malfunction? YLKI? Komite Ombudsman? Atau hanya mengandalkan adanya komplain di surat-surat pembaca di media cetak?

Kalau bukan kita semua bersatu, seluruh konsumen bersama-sama menyatukan langkah, membuat sistem perlindungan konsumen yang baik dan canggih, maka bukan mustahil konsumen akan dapat dilindungi.

Share pendapat anda, laporkan masalah anda, satukan langkah melindungi konsumen Indonesia dari penyalahgunaan teknologi tinggi di perbankan, jasa telekomunikasi, dan mungkin bidang-bidang lainnya. Gabung ke milis baru "Perlindungan Konsumen Hi-Tech Indonesia" di Yahoogroups http://groups.yahoo.com/group/lindungi/.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...