Search This Blog

Hexatar - Make your own cartoon picture

28 August 2008

Hati-Hati Menyebarkan File Bajakan di Internet

Sebuah berita kecil di majalah online Crave membuat saya tercenung sejenak. Berita itu berjudul "FBI arrests blogger accused of leaking Guns N' Roses tracks". Ceritanya sederhana, seorang blogger yang tinggal di Amerika, diciduk oleh 5 anggota FBI karena dituduh membocorkan lagu-lagu dari album grup rock terkenal Guns N' Roses. Di blognya, blogger ini melakukan streaming atas lagu-lagu itu yang belum dirilis secara resmi. Kontan blog ybs langsung diserbu pengunjung dan konon berita resminya menyatakan bahwa setelah itu lagu-lagu baru tersebut langsung marak tersedia di berbagai situs file-sharing di Internet. Akhirnya, atas permintaan Guns N' Roses, penyediaan streaming lagu-lagu tersebut dihilangkan dari blog bernama Antiquiet itu. Blogger yang ditangkap ini bernama Kevin Cogill, 27 tahun. Dari mana Kevin mendapat lagu-lagu ini, diberitakan sebagai "unknown". Dalam laporan, dikatakan bahwa Kevin "sengaja" mem-posting lagu itu di blog nya.

Uniknya cerita ini, dari beberapa komentar yang diberikan pembaca berita, disebutkan bahwa file-file lagu-lagu dalam album yang akan diluncurkan Guns N' Roses itu sudah beredar di banyak situs-situs file-sharing selama 2 tahun. Info itu didapatkan dari beberapa layanan torrent tracker yang terpercaya. Versi terbaru muncul 3 bulan lalu.

Artinya, Kevin bukan "biang kerok"nya. Dia bukanlah orang yang pertama kali "mendapatkan" lagu ini kemudian menyebarluaskannya via Internet. Kenapa harus dia yang ditangkap?

Saya pikir, FBI bukanlah lembaga yang bodoh. FBI tahu persis sangatlah sulit dan rumit untuk melakukan tracking ke belantara bajak-membajak file di Internet. Kalaupun bisa ditemukan file pertama yang muncul, siapa pengirimnya, jalur apa yang dipakai untuk menyebarkannya, akankah mudah juga melakukan tracking secara fisik mengejar orang pelakunya secara fisik? Ingat juga bahwa kasus ini tidak hanya terjadi pada Guns N' Roses, tapi pada hampir setiap penyanyi lain di dunia ini yang memilik karya cipta.

Jadi, FBI tahu persis bawa hampir tidak mungkin memberangus setiap biang kerok yang terlibat penyebaran barang haram di Internet ini, namun mereka harus "mengirimkan pesan" yang nyata kepada dunia bahwa mereka serius mau memberantas perbuatan haram ini di Internet, setidaknya yang termasuk dalam jurisdiksi hukum USA. Jadi Kevin hanyalah orang "sial" yang kebetulan tertangkap basah melakukan kegiatan bodoh ini. Jutaan orang yang lain, yang melakukan hal yang sama dengannya (bahkan lebih buruk lagi) tetap bebas diluar sana...

Kevin hanya melakukan streaming audio. Jutaan yang lain menyebarkan file mentah lagu yang jauh lebih tinggi kualitasnya dibanding yang disebarkan Kevin.

Kesimpulannya, berhati-hatilah melakukan perbuatan bodoh semacam ini. Jika anda tidak beruntung, anda bisa berurusan dengan pihak berwajib. Tidak hanya di USA, di Indonesia pun pihak berwajib sudah mulai semakin galak.

3 comments:

Anonymous said...

Nah Lho susah juga y bro :(

Makanya blog ku yg bajakan jazz mp3 g tak update lagi ...

Anonymous said...

denger2, kalo sudah ketangkap aparat berwajib indo (seperti yg kena sweeping software bajakan), hanya bisa lolos kalo pake doku...

Anonymous said...

Implementasinya klo di Indonesia gimana yah :D

Misalnya ada yg streaming-in lagu2nya pak SBY :p

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...