Garyl Tan Jia Luo, 17 tahun, terpaksa dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura karena melakukan apa yang disebut "wireless piggybacking". Ini kasus yang pertama di Singapura sejak peraturan UU Penyalahgunaan Komputer (Computer Misuse Act) yang termasuk piggybacking ini diterapkan.
Piggybacking, namanya unik juga, adalah menggunakan koneksi wireless milik orang lain tanpa izin. Jadi kalau seseorang menemukan wireless network dan kemudian melakukan tindakan penerobosan secara illegal kedalam network tersebut, dia bisa dikenai sanksi yang sama dengan Tan diatas. Bagus juga peraturan ini. Wireless network, yang biasa kita temui di banyak tempat saat ini, istilahnya bisa WiFi network, hotspot, WLAN, dll memang sangat rentan terhadap illegal intrusion semacam ini. Ada banyak metode sederhana yang tersedia informasinya secara bebas yang bisa dipakai bahkan oleh pemula untuk melakukannya.
Nah, that's exactly apa yang dilakukan oleh Tan. Anak ini tergila-gila pada game online. Karena dia tidak memiliki Internet access sendiri, dan mungkin tidak punya uang untuk sewa akses, maka yang dia lakukan adalah pencurian. Yang dia terobos adalah wireless network milik Amos Leong yang kemudian menemukannya dan melaporkannya ke pihak berwajib. Perbuatan ini diancam penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga S$ 10,000 oleh UU tersebut diatas.
Kita akan semakin sering melihat dibuatnya peraturan-peraturan baru berkenaan dengan teknologi informasi seiring semakin masuknya TI ke dunia kehidupan nyata kita semua. Jadi, bersiaplah...
No comments:
Post a Comment